Eks Terpidana Dilantik Jadi Kadis DPMPTSP, Logis Bakal Tempuh Jalur Hukum
KORANNTB.com – Polemik pelantikan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB terus menuai kritik. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal diketahui melantik Irnadi Kusuma sebagai kepala dinas tersebut, meski yang bersangkutan pernah tersandung kasus pidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020, Irnadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait perkawinan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Upaya kasasi yang diajukan juga ditolak pada 23 Maret 2021, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Munculnya nama Irnadi dalam jajaran pejabat eselon II itu menuai protes dari kalangan praktisi hukum dan aktivis.
Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda sekaligus pengacara senior, Iwan Slenk, menilai penunjukan tersebut tidak tepat dan cacat secara hukum maupun etika.
Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Pj Sekda NTB Lalu Moh Faozal bersama Kepala BKD Tribudi Prayitno harus bertanggung jawab atas proses yang meloloskan Irnadi.
“Pansel ini yang bekerja secara teknis melakukan penjaringan dan penelitian syarat administrasi sebelum menyerahkan tiga nama ke gubernur. Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan,” jelas Iwan Slenk yang juga merupakan Divisi Hukum Logis NTB.
Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam birokrasi.
“Ini bermasalah. Karena apa? Ada cacat di sana. Kalau orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apapun jenis kejahatannya maka dia secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut dan tidak pantas,” tegasnya.
Iwan menekankan, meskipun hukum menjadi acuan, etika dan moralitas juga harus diperhatikan dalam penunjukan pejabat publik.
“Jadi dibatalkan saja oleh gubernur. Kemudian Gubernur memilih salah satu calon dari 3 yang diloloskan selain Irnandi, tanpa melalui pansel ulang. Pasti ada klausula di dalam SK yang menyatakan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan maka SK ini dapat diperbaiki,” ujarnya.
“Sebenarnya ini masalahnya simpel. Tidak perlu mencari siapa yang salah. Cukup diakui saja bahwa ini out of the track kemudian batalkan SK-nya,” sambungnya.
Iwan mengingatkan, kepala OPD harus menjadi teladan bagi bawahannya. Karena itu, gubernur dinilai tidak boleh abai dalam persoalan ini.
“Tolong diingat, pimpinan setingkat OPD itu dia punya jajaran di bawahnya, dia harus menjadi panutan dan teladan. Gubernur tidak boleh abai. Sebab ini menyangkut tipologi orang,” katanya.
Logis NTB Siap Tempuh Jalur Hukum
Kritik senada juga datang dari Lombok Global Institute (Logis) NTB. Direktur Logis, M. Fihiruddin, menyayangkan keluarnya SK pengangkatan tersebut.
“Ini kan ada yang keliru, ada yang tidak benar. Terus terang kami heran bagaimana prosesnya. Kami minta semua bertanggungjawab,” jelasnya.
Fihiruddin bahkan memberi tenggat waktu kepada Gubernur Iqbal untuk segera mencabut SK itu. Jika tidak, pihaknya berencana menempuh jalur hukum.
“Kita akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait. Jika perlu, kami akan uji SK tersebut di PTUN,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan agar gubernur lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Jangan menganggap masyarakat itu bodoh,” terang Fihiruddin.