KAMMI Apresiasi Penindakan Peredaran Miras di Kota Bima
KORANNTB.com – Aparat gabungan dari tim Bantis Gegana dan Satpol PP Kota Bima berhasil mengamankan pelaku peredaran minuman keras ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Jumat (3/10/2025). Miras yang diamankan merupakan jenis bir merek Bintang.
Aksi penindakan ini mendapat apresiasi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Bima. Kepala Bidang KAMMI PD Bima, Halimsyah, menyampaikan rasa hormat dan bangga atas langkah cepat aparat gabungan.
“Kami mengapresiasi tim Gegana dan Satpol PP Kota Bima atas keberhasilan mengungkap peredaran miras ilegal di Penaraga,” ujar Halimsyah.
Menurutnya, peredaran miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan keamanan masyarakat.
“Miras sering menjadi pemicu tindak kriminal dan konflik sosial, sehingga penegakan hukum seperti ini patut diapresiasi,” katanya.
Ia berharap tindakan ini menjadi langkah awal untuk pemberantasan miras secara menyeluruh di Kota Bima.
“Keamanan tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat, tapi perlu dukungan semua pihak,” tambahnya.
Halimsyah juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kota Bima dan seluruh jajaran atas dedikasi menjaga keamanan daerah.