KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB, yakni mantan Penjabat Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2020, Muhammad Rum. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan dermaga di wilayah Sekotong Barat, Lombok Barat.

Muhammad Rum membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB setelah adanya laporan masyarakat mengenai proyek dermaga yang diduga belum memiliki izin lengkap.

“Pejabat Simatupang (siang malam tunggu panggilan), biasa itu. Ada laporan dari masyarakat terkait izin dermaga di Sekotong,” kata Rum saat ditemui di Mataram, Rabu (8/10).

Rum menjelaskan, pemanggilan tersebut juga melibatkan Lalu Gita Ariadi karena saat itu Gita menjabat sebagai Kadis DPMPTSP pada tahun 2019, sementara dirinya menjabat pada tahun berikutnya.

“Dulu karena Pak Gita sebagai Kadis DPMPTSP 2019, saya 2020. Makanya kami dipanggil,” ujarnya.

Rum menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Ia mendapat 11 pertanyaan dari penyidik, salah satunya terkait penerbitan izin lingkungan terhadap PT Thamarind Dive.

“Saya ditanya apakah betul mengeluarkan izin lingkungan terhadap PT Thamarind Dive, saya jawab iya, karena izin itu diterbitkan sesuai rekomendasi dari Dinas LHK,” jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya dan Lalu Gita hanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan pejabat DPMPTSP, bukan sebagai tersangka.

“Yang jelas, saya dan Pak Gita dulu pernah menjadi Kadis DPMPTSP, makanya dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.

Pihak Kejati NTB masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin pembangunan dermaga di Sekotong.