KORANNTB.com – Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah merumuskan pasal perzinahan (overspel) dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu. Dalam KUHP baru, pasal perzinahan diatur dalam Pasal 411 da 412.

Pasal ini bermaksud untuk memuat kekosongan hukum dalam produk KUHP lama buatan kolonial Belanda. Diklaim bahwa pasal tersebut lebih ke-indonesia-an karena mengatur hukum sesuai dengan nilai dan budaya di Indonesia, di mana perzinahan merupakan larangan di negara yang berbudaya ini.

Pasal 411

Dalam pasal tersebut memiliki empat ayat yang secara spesifik memuat sanksi zina.

Pasal 411 ayat (1) menyebut: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Artinya: Seseorang yang melakukan zina di luar pernikahan dapat dipidana paling lama satu tahun. Maksudnya, pidana yang dijatuhkan tidak boleh satu tahun. Bisa satu bulan, dua bulan atau 9 bulan.

Kemudian ada pidana denda yang jatuhkan paling banyak kategori II. Sebagai informasi, dalam Pasal 79 ayat (1) KUHP baru memuat kategori denda mulai dari kategori I sampai VIII. Untuk kategori II sebesar Rp10 juta. Artinya denda yang dijatuhkan paling banyak Rp10 juta. Artinya denda bisa Rp100 ribu atau di bawah hingga Rp10 juta.

Pasal 411 ayat (2): Pada pasal ini menjelaskan bahwa tindak pidana perzinahan yang dimuat dalam ayat (1) sebelumnya hanya dapat dilaporkan ke polisi jika ada aduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Artinya, pasal perzinahan adalah delik aduan yang hanya bisa dipidana jika ada laporan dari suami-istri yang pasangannya berzina dengan orang lain. Atau orang tua atau anak, jika yang melakukan zina belum terikat perkawinan dengan lawan zinanya.

Polisi tidak dapat mempidana pelaku zina jika tidak ada pengaduan dari pihak keluarga yang dirugikan. Jika seorang suami berzina, maka istrinya yang dapat melapor, begitu juga sebaliknya. Jika seorang anak berzina, maka orang tuanya dapat melapor. Jika seorang ayah yang sudah tidak memiliki istri berzina dengan perempuan lain, maka anaknya yang dapat melapor.

Pasal 411 ayat (3): Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Penjelasannya begini, di Pasal 25 menyebut orang yang berhak membuat aduan harus berusia 16 tahun dan orangtua harus sedarah. Namun dalam pasal perzinahan ini tidak berlaku. Anaknya meskipun di bawah 16 tahun dapat mengadu jika memiliki bukti, begitu juga orangtua, baik orangtua kandung maupun bukan orangtua sedarah dapat mengadukan.

Kemudian di Pasal 26 disebut orang di bawah pengampuan (gila, dungu, disabilitas mental/intelektual) yang dapat melapor adalah pengampunya. Ini tidak berlaku di pasal zina. Mereka bisa melapor jika memiliki bukti asal terikat hubungan keluarga dengan pelaku zina.

Kemudian Pasal 30 disebut pengaduan dapat ditarik dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan dibuat dan pengaduan dapat ditarik dan diadukan kembali. Ini tidak berlaku dalam pasal zina, karena sudah diatur secara khusus yang akan kita bahas di bawah.

Pasal 411 ayat (4): Bunyi pasal tersebut “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Artinya pengadu dapat mencabut aduanya selama kasus perzinahan tersebut belum masuk pemeriksaan pengadilan. Jadi tidak perlau waktu harus tiga bulan atau berapa bulan, aduan tersebut bisa kapanpun dicabut sebelum masuk dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Pasal 412

Pada pasal ini juga memiliki empat ayat. Mari kita bahas satu persatu.

Pasal 412 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal ini berlaku untuk pasangan kumpul kebo. Pasangan yang belum menikah, tapi sudah tinggal bersama. Di daerah Indonesia seperti Manado sering ditemukan. Begitu juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Pasal 412 ayat (2): Pasal ini berbunyi pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana jika ada laporan dari suami atau istri dari pelaku yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi pasangan kumpul kebo yang tidak terikat perkawinan.

Artinya lagi-lagi pasal ini adalah delik aduan dan hanya bisa dilaporkan jika ada pengadu dari keluarga mereka sendiri. Jadi tidak sembarang orang yang bisa melapor ke polisi.

Meski demikian, jika ada pasangan kumpul kebo, masyarakat umum bisa melapor ke polisi atau kepala desa setempat, namun tidak dapat diproses hukum pemidanaan. Tentu sanksi adat dapat berlaku meskipun bukan proses hukum pidana.

Pasal 412 ayat (3): bunyinya sama dengan Pasal 411 ayat (3) di atas. Intinya mengatur siapa yang berhak melapor.

Pasal 412 ayat (4): bunyinya sama dengan Pasal 411 ayat (4). Artinya aduan bisa dicabut sebelum mulai proses pemeriksaan pengadilan. Sehingga saat proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian hingga penuntutan di kejaksaan bisa dilaporkan.

Itulah penjelasan pasal perzinahan (411-412) yang sudah mulai berlaku. Memang saat ini pasal tersebut sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk dihapuskan. Namun putusan MK belum keluar, sehingga tetap dapat berjalan hingga hasil putusan nantinya.

Jadi menurut Anda, apakah pasal ini efektif untuk mencegah perzinahan?