KORANNTB.com – Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB dinilai memberikan kejelasan atas berbagai spekulasi publik, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum, Muhammad Ihwan, yang akrab disapa Iwan Slenk, usai mencermati jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026).

Menurut Iwan, keterangan yang disampaikan Nursalim di persidangan menunjukkan bahwa kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang melalui mekanisme formal pemerintahan.

“Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD, melalui pembahasan dengan DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak terdapat pernyataan eksplisit dalam kesaksian tersebut yang menyebut adanya perintah dari Gubernur untuk melakukan praktik jual beli program.

“Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat,” tegasnya.

Iwan juga mengingatkan agar publik tidak membangun opini tanpa dasar fakta persidangan. Menurutnya, konstruksi hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan asumsi.

“Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat,” katanya.

Ia menambahkan, dalam konteks perkara tersebut, aparat penegak hukum perlu diberi ruang untuk bekerja secara profesional dan objektif.

Sementara itu, dalam proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait gratifikasi.

Iwan juga menyoroti bahwa dari keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Ia menyebut program yang menjadi sorotan merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintah daerah.

“Dari keterangan Nursalim, clear bahwa Gubernur hanya memerintahkan akselerasi agenda seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata melalui program Desa Berdaya,” ujarnya.

Persidangan kasus “dana siluman” DPRD NTB hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.