KORANNTB.com – Peneliti Muhajirin Legal Center (MLC), Muh. Arief Syahroni, menegaskan bahwa status hukum 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima “dana siluman” masih terbuka dan belum dapat disimpulkan secara prematur.

Arief menyampaikan, pihaknya pada prinsipnya menghormati pendapat hukum Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB. Menurutnya, pandangan tersebut menyebut bahwa 15 anggota DPRD yang diduga menerima dana dan telah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang tidak memiliki niat jahat (mens rea), serta pengembalian dana dipandang sebagai bentuk itikad baik.

“Pada prinsipnya, kami menghormati pendapat hukum Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB,” ujarnya.

Namun demikian, Arief menilai perlu adanya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami konstruksi hukum, khususnya terkait perbedaan antara suap dan gratifikasi.

Ia menegaskan, terlalu dini menyimpulkan bahwa 15 anggota DPRD tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena proses persidangan masih berlangsung dan pembuktian belum dilakukan secara menyeluruh.

“Kami berpendapat bahwa terlalu prematur untuk menyimpulkan 15 anggota DPRD tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mengingat proses persidangan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terdakwa belum dilakukan secara menyeluruh. Tahapan pembuktian ini krusial untuk memastikan apakah dalam proses pemberian dan penerimaan “dana siluman” terdapat kesepakatan atau pertemuan kehendak di antara para pihak,” katanya.

Selain itu, Arief menyoroti istilah yang digunakan dalam proses hukum. Ia menyebut, sejak awal penyidikan, Kejaksaan Tinggi menyatakan dana tersebut “dititipkan”, bukan “dikembalikan”.

“Sejak awal proses penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan bahwa dana tersebut “dititipkan”, bukan “dikembalikan” sebagaimana diklaim,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, Arief juga menguraikan perbedaan antara suap dan gratifikasi dalam hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki konstruksi berbeda, terutama dalam melihat unsur niat jahat (mens rea).

“Dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi merupakan dua konstruksi yang berbeda, terutama dalam menentukan keberadaan mens rea. Pada tindak pidana suap, mens rea tercermin dari adanya kesesuaian kehendak (meeting of minds) antara pemberi dan penerima. Sementara dalam gratifikasi, mens rea justru dinilai dari tindakan setelah penerimaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini peluang untuk menjerat 15 anggota DPRD masih terbuka, tergantung hasil pembuktian di persidangan, apakah terdapat kesepakatan atau tidak serta apakah ada kewajiban pelaporan yang dilanggar.

Terkait pengembalian uang, Arief menilai hal tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dan lebih merupakan bagian dari strategi pembelaan.

“Terkait dalil pengembalian uang, kami menilai hal tersebut lebih merupakan strategi pembelaan daripada upaya yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pengembalian atau penitipan dana dilakukan setelah proses hukum berjalan dan tidak disampaikan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang semestinya.

Di akhir pernyataannya, Arief menegaskan bahwa perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif dan tidak digiring pada kesimpulan prematur.

“Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa perkara ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif dan tidak boleh digiring pada kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik. Proses hukum harus dibiarkan berjalan secara independen hingga seluruh fakta terungkap secara terang di persidangan,” tutupnya.