KORANNTB.com – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melaporkan seorang aktivis sekaligus Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni ke Polda NTB atas dugaan penyebaran nomor Hp pribadi Lalu Iqbal di media sosial.

Rohyatil Wahyuni dengan akun Facebook bernama Saraa Azahra kerap melontarkan kritikan kepada Lalu Iqbal soal kebijakannya memimpin NTB. Namun baru-baru ini dia mengunggah nomor Lalu Iqbal yang diduga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.

Laporan tersebut membuat Lalu Iqbal dikritik oleh akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima, Alfisyahrin, yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan pandangan akademik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, menurutnya, analisis yang berkembang perlu didasarkan pada pemahaman utuh terhadap substansi persoalan.

“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalaml demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram.

Menurut dia, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital yang terjadi berulang, disertai narasi yang dinilai merendahkan dan provokatif.

Dalam sejumlah unggahan, kata dia, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas. Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak dengan narasi serupa.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.

Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menegaskan langkah hukum yang diambil Gubernur NTB dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya.

Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” ujarnya.

Menurutnya, menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.

“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.

Pemprov NTB, lanjut dia, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat, terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, dan tanggung jawab.

Di akhir pernyataannya, Aka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan media, membangun diskursus publik yang objektif dan berbasis fakta.

“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” pungkasnya.