KORANNTB.com – Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, resmi ditahan terkait kasus dugaan penipuan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera membenarkan penahanan tersebut. Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap Moh. Suhaili Fadhil Thohir. Penahanan ini setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

Penahanan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi terdakwa.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Mantan Ketua DPRD NTB itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Proses eksekusi pidana badan dilakukan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

“Yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari,” jelasnya.

Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita didampingi penasihat hukumnya, Abdul Hanan. Sebelum dilakukan penahanan, jaksa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa.

“Dari tim kesehatan menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat dan bisa menjalani penahanan,” bebernya.

Kasus ini bermula dari laporan rekan bisnis Suhaili, Vega, melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.