Dugaan Penolakan Verifikasi Nilai Rapor di SMAN 1 Praya Jadi Sorotan
KORANNTB.com – Mantan Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda, Apriadi Abdi Negara, menyoroti dugaan penolakan verifikasi nilai rapor calon peserta didik asal SMP Rahmatullah Al Ma’arif Darek yang mendaftar ke SMAN 1 Praya.
Menurut informasi yang diterimanya, penolakan verifikasi tersebut diduga didasarkan pada perbedaan format atau jenis kertas rapor serta adanya kecurigaan terhadap keabsahan nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Apriadi menilai, apabila informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Apabila informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut patut disayangkan karena tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dugaan atau kecurigaan tidak boleh dijadikan dasar pengambilan keputusan sebelum dilakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut,” ujar Apriadi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa yang seharusnya menjadi fokus penilaian adalah kemampuan akademik peserta didik, bukan dugaan yang muncul akibat perbedaan administrasi atau bentuk fisik dokumen rapor.
“Yang semestinya diuji adalah kemampuan akademik peserta didik, bukan sekadar menaruh kecurigaan terhadap bentuk fisik rapor atau perbedaan administrasi yang digunakan oleh sekolah asal,” katanya.
Menurutnya, apabila terdapat keraguan terhadap nilai yang tercantum dalam rapor, panitia SPMB seharusnya melakukan konfirmasi kepada sekolah asal atau menggunakan mekanisme lain yang dapat mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif.
Apriadi juga mengingatkan bahwa SMP Rahmatullah Al Ma’arif Darek merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan pondok pesantren yang didirikan dan dibina oleh Tuan Guru Haji Ma’arif Makmun. Karena itu, ia menilai langkah klarifikasi kepada pihak sekolah lebih tepat dibandingkan membangun dugaan yang belum terbukti.
“Apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan rapor atau nilai peserta didik, langkah yang lebih tepat adalah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah, bukan serta-merta membangun dugaan yang berpotensi merugikan nama baik lembaga pendidikan maupun masa depan peserta didik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Apriadi menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah swasta, terutama yang berada di wilayah pedesaan. Ia menegaskan bahwa sekolah swasta merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kedudukan setara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, seluruh peserta didik berhak memperoleh perlakuan yang adil tanpa stigma atau prasangka berdasarkan asal sekolah mereka.
Selain aspek administrasi, Apriadi menyoroti dampak psikologis yang dapat dirasakan peserta didik apabila prestasi akademiknya dipertanyakan tanpa proses verifikasi yang memadai.
“Seorang peserta didik yang telah belajar dan berjuang selama bertahun-tahun untuk memperoleh prestasi akademik dapat merasa kecewa, kehilangan kepercayaan diri, bahkan merasa diperlakukan tidak adil ketika hasil usahanya dipertanyakan tanpa proses verifikasi yang memadai,” katanya.
Ia meminta panitia SPMB dan pihak terkait melakukan evaluasi serta peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, objektivitas, dan perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk membuka kesempatan, bukan menutup harapan. Jangan biarkan cita-cita seorang anak dikalahkan oleh prasangka yang belum tentu terbukti kebenarannya,” tutup Apriadi.
