KORANNTB.com – Perwakilan masyarakat adat Bayan, Pemerintah Desa Bayan, serta unsur kelembagaan adat resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta mengenai masyarakat adat Bayan kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/6).

Laporan tersebut berawal dari beredarnya potongan materi dalam sebuah Buku Bank Soal yang memuat narasi mengenai masyarakat adat Bayan. Isi materi tersebut dinilai mengandung tuduhan dan stigma negatif yang tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat adat Bayan.

Raden Riko Agustian menjelaskan bahwa informasi mengenai materi tersebut pertama kali diterimanya pada 8 Juni 2026 dari seorang rekan di Bayan yang memperoleh tangkapan layar dari unggahan media sosial Instagram. Setelah dilakukan penelusuran awal, informasi tersebut kemudian dipublikasikan melalui akun Facebook pribadinya dan menjadi perhatian publik.

“Setelah informasi itu viral, kami merasa perlu memastikan kebenaran keberadaan buku bank soal tersebut. Malam itu juga kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari fisiknya,” ujar Riko.

Menurutnya, berkat koordinasi yang intensif dengan Polsek Bayan, fisik buku bank soal berhasil ditemukan pada 9 Juni 2026, kurang dari 24 jam sejak informasi tersebut beredar luas di masyarakat.

Atas respons cepat tersebut, masyarakat adat Bayan menyampaikan apresiasi kepada Polsek Bayan yang dinilai sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polsek Bayan menunjukkan atensi yang luar biasa. Setelah mendapatkan informasi, mereka langsung bergerak melakukan penelusuran hingga fisik LKS berhasil ditemukan,” katanya.

Setelah memperoleh bukti fisik, pada 10 Juni 2026 perwakilan masyarakat adat mendatangi instansi terkait untuk menyampaikan temuan tersebut serta meminta dukungan dalam mengidentifikasi pihak penyusun dan penerbit materi dimaksud. Selanjutnya, pada 15 Juni 2026, laporan resmi disampaikan ke Polda NTB.

Dinilai Merugikan Harkat dan Martabat Masyarakat Adat

Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana), menegaskan bahwa persoalan ini dipandang sangat serius karena menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan masyarakat adat Bayan.

Menurutnya, narasi yang termuat dalam Buku Bank Soal tersebut memuat tuduhan bahwa masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat serta melakukan praktik-praktik yang dinilai menyimpang. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang selama ini dijalankan masyarakat adat Bayan.

“Persoalan ini sangat serius karena menyangkut marwah masyarakat adat. Tuduhan-tuduhan yang muncul dalam Bank Soal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di Bayan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak adat menyatakan hingga saat ini masyarakat masih mampu menahan diri dan memilih menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kemarahan masyarakat masih bisa kami redam karena kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan langkah-langkah yang sesuai aturan,” tambahnya.

Pemerintah Desa Bayan Dukung Langkah Hukum

Kepala Desa Bayan, Satradi, menyatakan bahwa masyarakat Bayan secara umum merasa keberatan dan tidak menerima tuduhan yang beredar dalam materi tersebut.

Awalnya, kata dia, banyak pihak menduga informasi yang beredar hanyalah hasil rekayasa digital. Namun setelah ditemukan fisik Bank Soal yang dimaksud, Pemerintah Desa Bayan bersama masyarakat adat sepakat untuk mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami melihat bahwa isi materi tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di Bayan. Karena itu, kami mendukung langkah pelaporan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui,” ujarnya.

Pemerintah Desa Bayan berharap pihak penerbit maupun penyusun materi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila diperlukan, masyarakat adat juga akan membahas kemungkinan penerapan sanksi adat melalui mekanisme musyawarah.

Selain langkah hukum, masyarakat adat Bayan juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun literatur resmi mengenai sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat adat Bayan sebagai referensi yang objektif bagi masyarakat luas.

Raden Riko Agustian menilai selama ini masih banyak narasi dan tulisan yang tidak akurat mengenai Bayan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Kami berharap ada buku atau referensi resmi yang dapat menjadi rujukan tentang Bayan, sehingga masyarakat luar memperoleh informasi yang objektif dan sesuai fakta,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat adat juga akan memperbanyak publikasi dan literatur positif mengenai Bayan dengan melibatkan para penulis, peneliti, dan generasi muda setempat.

Kecewa atas Pernyataan Prematur

Dalam kesempatan yang sama, Papuk Bajang mengaku kecewa terhadap pernyataan sejumlah pihak yang sejak awal menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, hasil editan, atau produk kecerdasan buatan (AI), sebelum dilakukan verifikasi mendalam.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi memperkeruh suasana karena tidak didasarkan pada proses klarifikasi kepada masyarakat adat maupun pemeriksaan terhadap bukti fisik yang kemudian ditemukan.

“Kami datang ke Polda sekaligus ingin menunjukkan bahwa ini bukan hoaks, bukan editan, dan bukan hasil AI. Fisik dokumennya ada dan telah ditemukan,” tegasnya.

Kronologi Singkat

8 Juni 2026: Informasi mengenai isi Bank Soal Soal pertama kali diterima dan mulai beredar di media sosial.

9 Juni 2026: Fisik Bank Soal berhasil ditemukan melalui penelusuran yang dilakukan bersama Polsek Bayan.

10 Juni 2026: Perwakilan masyarakat adat berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah.

10–14 Juni 2026: Koordinasi lanjutan dilakukan bersama aparat dan berbagai pihak terkait.

15 Juni 2026: Masyarakat adat Bayan, Pemerintah Desa Bayan, dan perwakilan kelembagaan adat resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB.

Masyarakat adat Bayan berharap proses hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penerbitan materi tersebut, sekaligus menjadi langkah perlindungan terhadap kehormatan, identitas budaya, dan nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat Bayan.