Brigadir Rizka Sintiyani Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
KORANNTB.com – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Brigadir Rizka Sintiyani dalam perkara kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan Rizka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengar putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Rosihan Zulby langsung menyatakan banding. Langkah yang sama juga ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir Rizka dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
