KORANNTB.com — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai sekitar Rp484 miliar.

DPM Unram menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Ketua DPM Unram, Maulana, mengatakan pihaknya mempertanyakan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp515 miliar yang menurut DPM Unram kemudian masuk ke pos BTT dan selanjutnya dialihkan untuk membiayai belanja modal atau proyek fisik.

Menurut DPM Unram, proses tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025. Mereka menilai mekanisme tersebut perlu diuji dari sisi hukum dan tata kelola penganggaran daerah.

“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye,” kata Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

Maulana menilai pengalihan anggaran dalam jumlah besar melalui instrumen pergub, tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD, berpotensi mengabaikan fungsi penganggaran lembaga legislatif daerah.

“Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah,” tegasnya.

DPM Unram juga mempertanyakan tidak ditemukannya catatan pemeriksaan yang secara khusus menyoroti transaksi atau pergeseran anggaran Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026.

Atas hal tersebut, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pemeriksaan dan alasan tidak adanya temuan yang secara khusus mereka kaitkan dengan pergeseran anggaran tersebut.

*Desak Audit Investigatif*

DPM Unram kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT tersebut.

DPM Unram juga meminta BPK melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, DPM Unram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi serta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

DPM Unram juga mendesak DPRD NTB membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menguji penerbitan dan substansi Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.

*Siapkan Gugatan ke PTUN*

Tidak hanya melalui jalur advokasi dan pengawasan publik, DPM Unram menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Maulana mengatakan DPM Unram bersama sejumlah elemen mahasiswa tengah mempersiapkan gugatan OOD terhadap pejabat atau penyelenggara pemerintahan yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Jika tidak mendapatkan respons, maka dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat/penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN demi mengawal uang rakyat dan keadilan di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

DPM Unram menilai penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 perlu diuji karena diduga mengandung persoalan hukum materiil, potensi penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, serta dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan sikap dan penilaian DPM Unram dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Maulana menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada rencana gugatan di PTUN. DPM Unram juga menyatakan akan menyampaikan dokumen laporan terkait persoalan dana BTT tersebut kepada pemerintah pusat.

“Dalam momen kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini ke Lombok, kami akan menyampaikan dokumen laporan kami secara langsung terkait dengan skandal Dana BTT ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, maupun BPK Perwakilan NTB terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPM Unram tersebut.