KORANNTB.com – Tokoh Pariwisata NTB sekaligus Ketua Sahabat Pariwisata Nusantara (Sapana) Furqan Ermansyah mendukung langkah gugatan hukum yang ditempuh warga Kota Mataram terkait keberadaan empat tempat hiburan malam atau diskotik di Kota Mataram.

Furqan Ermansyah atau akrab disapa Rudi mengatakan, dirinya secara pribadi mendukung gugatan yang diajukan melalui tim advokat Seniman Hukum Law Firm terhadap empat tempat hiburan malam tersebut.

“Saya pribadi sangat mendukung langkah para advokat melayangkan gugatan terhadap empat tempat hiburan malam di Kota Mataram,” kata Rudi, Senin, 28 September 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan citra pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini dikenal sebagai daerah wisata halal.

“NTB dikenal sebagai wisata halal atau halal tourism. Namun praktiknya, tempat hiburan malam justru menjual minuman beralkohol segala golongan di pusat kota yang dikenal memiliki visi religiusitas. Ini jadinya (keberadaan diskotik) rusak citra wisata halal,” ujarnya.

Rudi kemudian menyinggung keberadaan sebuah warung yang sebelumnya menggunakan nama ‘Mie Setan’ dan menurutnya pernah mendapat penindakan karena dianggap tidak sesuai dengan konsep wisata halal.

“Dulu ada warung yang menjual mi bernama ‘Mie Setan’. Itu kemudian ditindak karena diduga namanya tidak sesuai dengan label wisata halal. Sekarang tempat hiburan malam justru menjual minuman beralkohol di pusat kota. Ini tentu menjadi pertanyaan,” katanya.

Dia juga menyoroti lokasi tempat hiburan malam atau diskotik di Mataram yang berada di pinggir jalan utama atau jalan umum sehingga keberadaannya mudah diketahui masyarakat.

“Lokasi diskotik juga berada di pinggir jalan utama atau jalan umum Mataram. Itu sangat mudah diketahui oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut Rudi, jika aktivitas hiburan malam dengan penjualan minuman beralkohol memang diperbolehkan, semestinya ditempatkan di kawasan wisata yang memiliki karakter berbeda dengan pusat Kota Mataram.

“Seharusnya dibuka di daerah wisata seperti Gili Trawangan, Kuta Mandalika atau Senggigi, bukan di pusat kota. Kalau di daerah wisata memang dikhususkan untuk kegiatan pariwisata,” katanya.

Rudi menilai kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi Lombok yang selama ini dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid sekaligus bagian dari destinasi wisata halal.

“Sebenarnya tidak layak Pulau Lombok yang dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid dan dikenal sebagai wisata halal, tetapi menjual minuman beralkohol di pusat kota,” ujarnya.

Meski demikian, Rudi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan secara mutlak keberadaan penjualan minuman beralkohol apabila dilakukan di kawasan yang memang diperuntukkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Meski demikian, kita masih bisa mentolerir jika minuman beralkohol itu dijual di daerah wisata yang memang diperuntukkan untuk itu, bukan di pusat kota,” katanya.

Dia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pihak terkait dalam menjaga citra pariwisata NTB.

“Yang harus kita jaga bukan hanya jumlah wisatawan, tetapi juga identitas dan citra daerah. Kalau kita membawa konsep wisata halal, tentu praktik di lapangan juga harus mencerminkan arah pariwisata yang ingin kita bangun,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm, yakni Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 7 September 2026.

Gugatan tersebut diajukan mewakili seorang warga Kota Mataram terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat tempat hiburan malam.

Para pihak yang digugat yakni Pemkot Mataram sebagai Tergugat I, FE sebagai Tergugat II, KM sebagai Tergugat III, PL sebagai Tergugat IV, dan DJ sebagai Tergugat V.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan FE tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Kemudian, KM didalilkan hanya memiliki izin golongan A, tetapi menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Sementara PL dan DJ didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Empat tempat hiburan malam tersebut juga didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C di lokasi karaoke, yang menurut gugatan dilarang berdasarkan Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Sedangkan Pemkot Mataram didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Perkara tersebut kini memasuki sidang ketiga yang dijadwalkan berlangsung di PN Mataram pada 1 Oktober 2026.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga meminta empat tempat hiburan malam masing-masing membayar denda Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram sebagai bagian dari petitum gugatan atas dugaan pelanggaran Perda yang didalilkan terjadi secara berulang.

Gugatan tersebut juga dilatarbelakangi dalil kerugian yang dirasakan penggugat sebagai warga Kota Mataram, khususnya berkaitan dengan keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum.