KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan penyesuaian tarif tersebut tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh kendaraan. Kebijakan ini, menurutnya, mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kelompok wajib pajak.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” kata Nelly.

Tarif PKB untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar disesuaikan dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Penyesuaian tersebut berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc atau lebih kecil dan mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc atau lebih kecil tetap menggunakan tarif lama sebesar 1,025 persen.

Nelly menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif,” jelas Nelly.

Selain PKB, Pemprov NTB juga melakukan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, penggunaan bahan bakar untuk kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dikenakan tarif sebesar 5 persen.

“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Nelly.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov NTB menyatakan ingin meningkatkan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui kebijakan tarif yang mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan penggunaan BBM, sementara sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar diberikan porsi kontribusi yang lebih sesuai,” tandasnya.