KORANNTB.com — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap 29 santri di sebuah pondok pesantren atau Ponpes di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Perkara yang bergulir sejak 2024 tersebut hingga kini belum berlanjut ke persidangan.

Perkara tersebut melibatkan pemimpin Ponpes, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, berinisial TGH Khd, yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri.

Sementara untuk Ponpes tersebut berinisial MU.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan dari 29 santri yang disebut sebagai korban, sebanyak 27 orang telah menjalani pemeriksaan dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Sumbawa. TGH Khd juga disebut sempat ditahan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Namun, proses hukum perkara itu belum sampai ke tahap persidangan. Berkas perkara disebut telah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Padahal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi disebut telah memeriksa puluhan saksi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban serta menghadirkan ahli untuk mendukung penanganan perkara.

Kondisi tersebut menjadi perhatian LPA Kota Mataram. Joko meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB turun tangan untuk mengetahui secara langsung kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum berlanjut ke persidangan.

“Kami berharap ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan ekspos khusus bersama Polres Sumbawa dan Polda NTB, apa yang menjadi hambatan terhadap kasus ini,” tegas Joko.

Menurut LPA Kota Mataram, banyaknya santri yang disebut sebagai korban membuat perkara tersebut membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Terlebih, perkara tersebut telah bergulir sejak 2024 dan hingga kini belum memasuki tahap persidangan.

LPA berharap ekspos khusus dapat memperjelas posisi perkara, termasuk mengetahui kekurangan dalam berkas yang menyebabkan jaksa beberapa kali mengembalikannya kepada penyidik.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak, termasuk para korban dan keluarganya.

Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap 29 santri di Sumbawa menjadi salah satu kasus yang disoroti LPA Kota Mataram di tengah pengungkapan 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB sepanjang 2023 hingga 2026.