KORANNTB.com — Seorang oknum tuan guru di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat berinisial N diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra mengatakan, penyidik telah memanggil dan memeriksa N. Namun, pemeriksaan tersebut masih dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

“Pemanggilan terlapor sudah sebagai saksi. Ini sudah tahap sidik,” kata Heddy.

Menurut Heddy, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan perkembangan penanganan perkara. Polisi saat ini masih berupaya memenuhi kecukupan dua alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Untuk tahap selanjutnya kami sedang memenuhi dua alat bukti,” ujarnya.

Heddy menegaskan, hingga saat ini N belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami penuhi alat buktinya dulu, karena berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Berawal dari Keluhan Sakit Gigi

Dugaan tersebut mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami seorang santriwati di Sekotong.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban mengalami sakit gigi. Terlapor yang merupakan pimpinan pondok pesantren kemudian menawarkan pengobatan atau terapi kepada korban.

Namun, dalam proses pengobatan tersebut, korban diduga mengalami pemeriksaan pada bagian tubuh yang tidak berkaitan dengan keluhan sakit gigi.

“Terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes berinisial N yang bergelar tuan guru, dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya,” kata Joko.

LPA Kota Mataram saat ini memberikan pendampingan kepada korban. Lembaga tersebut juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk membantu proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap N dan masih menunggu terpenuhinya alat bukti yang diperlukan.