KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama sejumlah unsur terkait menertibkan aktivitas pedagang di pasar tumpah Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Rabu (2/9/2026). Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban di sekitar kawasan pasar.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut dipimpin dengan melibatkan personel Polsek Kayangan, Babinsa Desa Selengen, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan KLU, serta Kasi Trantib Kecamatan Kayangan beserta anggota.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, MH, mengarahkan penataan aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu pengguna jalan. Para pedagang diimbau tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan karena dapat menghambat arus kendaraan.

“Pedagang diimbau tidak berjualan di bahu jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” demikian imbauan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Selain menertibkan lapak pedagang, petugas juga memperhatikan ketertiban parkir dan aktivitas masyarakat di sekitar pasar. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana pasar yang aman dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Satpol PP KLU menyatakan kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Penataan pasar tumpah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan pengguna jalan sehingga kegiatan perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.