KORANNTB.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Totok Surya Saputra, SH., MH., menghadiri rapat paripurna ke-23 masa sidang III DPRD KLU yang membahas laporan panitia khusus (pansus) terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (7/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU tersebut dipimpin Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri, Sekretaris Daerah Sahabudin, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Domestik. Laporan Pansus Raperda tentang Kerja Sama Daerah dibacakan oleh Artadi, S.Sos., sedangkan laporan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Domestik disampaikan oleh Iwandi.

Raperda tentang Kerja Sama Daerah diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kerja sama antardaerah agar berjalan lebih efektif dan efisien. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Domestik berkaitan dengan pengelolaan limbah domestik yang membutuhkan pengaturan dan tata kelola yang jelas untuk mendukung kualitas lingkungan.

Kehadiran Kasatpol PP KLU dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari partisipasi jajaran pemerintah daerah dalam mengikuti pembahasan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara.

Rapat paripurna dimulai pukul 10.36 WITA dan berakhir pada pukul 11.15 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar.