KORANNTB.com — Kasus dugaan pencurian barang dagangan yang melibatkan rombongan 20 turis perempuan berkebangsaan Israel di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV peristiwa tersebut viral di media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yang merupakan warga negara Jerman. Ia menuding rombongan turis tersebut mengambil sejumlah barang dagangan tanpa membayar saat berkunjung ke tokonya.

Mengutip laporan Tirto yang merujuk pada media Israel, Ynet, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026). Saat itu, rombongan turis perempuan tersebut tengah menjalani liburan selama dua pekan di Indonesia dan mengunjungi Gili Meno dengan didampingi seorang pemandu lokal.

Awalnya, kunjungan ke toko tersebut berlangsung tanpa masalah. Namun, beberapa jam kemudian, pemilik toko menuduh rombongan itu mengambil sejumlah barang, termasuk cincin, parfum, dan pakaian renang.

Pemilik toko kemudian mengunggah rekaman CCTV ke grup Facebook para pemilik toko. Unggahan tersebut memicu pemilik toko lainnya untuk menyampaikan dugaan pengalaman serupa.

Dalam unggahannya, pemilik toko menuliskan, “Pencuri. Jika ada yang melihat pengunjung ini, tolong tahan dia,”.

Salah seorang anggota grup juga mengaku mengalami kejadian serupa. “Mereka mengambil beberapa barang dari butik kami tanpa membayar,” kata salah satu anggota grup.

Setelah laporan tersebut menyebar di media sosial, pemilik toko melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian Indonesia. Aparat kemudian mendatangi hotel tempat rombongan turis tersebut menginap dan melakukan penggeledahan.

Namun, para turis membantah tuduhan pencurian tersebut. Mereka juga mengeluhkan tindakan yang dinilai mempermalukan mereka di hadapan publik serta menganggap aparat memperlakukan persoalan itu sebagai kejahatan kelompok, bukan perbuatan individu.

Seorang anggota rombongan menyampaikan keluhannya kepada Ynet.

“Orang-orang berdiri di pinggir sambil merekam kami layaknya sekumpulan monyet. Itu adalah pengalaman yang sangat memalukan, tak terlukiskan dengan kata-kata,” kata seorang anggota rombongan kepada Ynet.

Rombongan tersebut juga mengklaim diminta membayar 3.000 dolar AS atau sekitar Rp54 juta untuk menyelesaikan persoalan dengan pemilik toko. Mereka mengaku membayar uang tersebut karena merasa tidak memiliki pilihan.

Salah seorang perempuan yang dituduh melakukan pencurian turut membantah tuduhan itu dan menganggap dirinya menjadi korban tindakan main hakim sendiri.

“Ini hanyalah konspirasi. Pemilik toko hanya ingin mencari uang, buktinya mereka menggeledah tas kami sampai berantakan dan tidak menemukan apa pun,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, rombongan turis itu meninggalkan Lombok menuju Bali menggunakan kapal feri pada Sabtu (24/10/2026). Mereka kemudian dilaporkan kembali ke Israel pada Minggu (25/10/2026).

Tirto juga melaporkan bahwa Kedutaan Besar Israel di Singapura ikut berkomunikasi dengan rombongan tersebut selama proses penggeledahan berlangsung. Pihak kedutaan disebut memberikan sejumlah saran, termasuk agar para perempuan yang dituduh melakukan pencurian untuk sementara tetap berada di hotel.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, informasi mengenai kasus ini bersumber dari laporan media Israel. Tuduhan pencurian maupun klaim mengenai pembayaran uang penyelesaian perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.