KoranNTB.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial NH (53) diamankan polisi lantaran kepergok membawa minum keras atau miras jenis sofi di pelabuhan laut Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 9 Juni 2019.

NH membawa miras dari NTT, kemudian menuju Pelabuhan Badas Sumbawa dan melanjutkan perjalanan di Bima. Sesampainya di Pelabuhan Bima, petugas memergoki dirinya.

Saat petugas melaksanakan pengamanan kedatangan Kapal KMP Sabuk Nusantara 79, Kapolsek Iptu Sulaiman yang saat itu selaku Kapospam, berserta anggota mencurigai dua kotak kardus milik NH. Polisi kemudian memeriksa dan mendapati miras.

Ditemukan miras sofi sepuluh jerigen ukuran lima liter, sehingga total miras tersebut 50 liter. Miras tersebut kemudian diamankan. NH mengaku hendak menjual miras tersebut di Dompu. (red)