KORANNTB.com – Mulai Januari hingga Agustus 2019, Polda NTB berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, pencurian dengan kekerasan atau Curas dan pencurian dengan pemberatan atau Curat.

Total pelaku yang berhasil ditangkap 609 tersangka. Mereka diamankan di Polda maupun Polres jajaran.

Dari 609 tersangka, terjadi 1.620 kasus Curanmor, Curas dan Curat di NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan dari ratusan tersangka, polisi menyita 807 barang bukti berbagai jenis.

“Untuk kasus 3C, Polda NTB beserta Polres jajaran selama bulan Januari sampai Agustus 2019 menangani 1.620 kasus dan berhasil mengamankan 609 tersangka dan menyita 807 barang bukti,” kata Kapolda, belum lama ini.

Kendaraan roda dua berhasil diamankan 363 unit, roda empat 17 unit, roda eman (dum truk) satu unit dan sepeda 15 unit.

Sementara, barang elektronik hasil pencurian berhasil diamankan 301 buah kunci T delapan, ternak 11 ekor, senpi satu pucuk, senjata tajam tujuh buah, emas 5,100 gram dan lainnya.

Kapolda menjelaskan, modus yang sering digunakan pelaku mencuri motor menggunakan kunci T, menghadang korban di lokasi sepi.

Untuk Curas modus pelaku dengan merampas. Sementara Curat sebagian besar bermodus merusak pintu atau jendela rumah korban.

“Lokasi beraksi kebanyakan di perumahan atau kos. Sementara waktu sebagian besar pukul 18.30 Wita hingga 19.00 Wita saat korban salat. Kemudian pukul 01.00 Wita hingga 04.00 Wita di saat korban tidur,” ujarnya.

Para pelaku dominan adalah residivis dan pecandu narkoba. Kini para pelaku tengah diamankan dan menjalani proses hukum. (red)