Pengacara Baiq Nuril Kritisi Putusan MA
Mataram – Tim pengacara Baiq Nuril membeberkan kejanggalan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus bersalah Baiq Nuril melalui putusan kasasi.
Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, mengatakan dalam putusannya, MA tidak mempertimbangkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Di mana Nuril tidak terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman yang mengandung asusila. Namun putusan kasasi justru membenarkan Nuril mentransmisikan rekaman tersebut.
“Laptop itu milik saksi IM (Imam Mudawin), termasuk kabel data. Putusan ini jauh dari ekspektasi kita,” ujarnya di Universitas Mataram, Jumat, 7 Desember 2018.
Joko menyayangkan putusan tanpa mempertimbangkan moralitas dan keadilan bagi Baiq Nuril.
“Kita berharap dulu putusan akan dengan pertimbangan argumen hukum yang luar biasa, ternyata dalam putusan hanya satu halaman yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan,” sesalnya.
Pengacara lainnya, Ida Made Santi Adnya, menegaskan dalam pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menjelaskan terhadap putusan bebas murni pada Nuril tidak dapat diajukan kasasi. Namun justru jaksa penuntut mengajukan kasasi.
“Bebas murni artinya tidak terbukti bersalah. Kecuali putusan bebas tidak murni, seperti dia terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana. Contohnya itu kasus perdata,” bebernya.
Setali tiga uang dengan mereka, Yan Mangandar Putra menyesalkan putusan MA yang tidak mempertimbangkan esensi moral, yang mana HM atasan Nuril waktu itu berkomunikasi melalui ponsel dan menceritakan hubungan seks dengan orang lain.
“Ada tidak di antara kita yang ikhlas saat orang lain menelpon pasangan kita tengah malam dan membicarakan asusila?” cetusnya.
Dia menegaskan Baiq Nuril merekam untuk melindungi diri, namun justru hakim MA tidak mempertimbangkan esensi moralitas pada percakapan HM pada Baiq Nuril.
“Dan kami sayangkan dengan putusan MA begitu mudahnya menyalahkan Nuril karena merekam. Kenapa tidak melihat esensi bahwa Nuril ini korban dari percakapan pencabulan kepala sekolahnya,” ungkapnya.
Yan berharap putusan peninjauan kembali nanti dapat membebaskan Baiq Nuril. (red)
Tinggalkan Balasan