KoranNTB.com – Terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 10 Januari 2019.

Suasana berbeda saat memasuki pengadilan, Nuril terlihat menangis seperti merasa trauma atas kasus yang menimpanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Sugeng Djauhari, Hakim anggota AA Putu Ngr Rajendra dan Hakim anggota lainnya Rosana Irawati merupakan persidangan dengan agenda pembacaan memori PK.

Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra menjelaskan  sementara itu sidang berikutnya akan dilanjutkan  pada Rabu pekan depan, dengan agenda pendapat dari termohon PK atau Penuntut Umum.

“Semoga semuanya berjalan lancar dan seperti harapan kita bersama bahwa Baiq Nuril bisa vonis bebas,” katanya.

Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dituduh menyebarkan rekaman percakapan yang dianggap bermuatan pornografi dengan seorang pria bernama Muslim. Namun, pada 26 Juli 2017, hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq dari tuntutan jaksa.

Kalah di pengadilan, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusannya, MA memvonis Nuril bersalah sesuai tuntunan jaksa, yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (red)