KoranNTB.com – Dua pelaku penadah motor curian di Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim) ditangkap Resmob Polres Lotim, Jumat, 11 Januari 2019.

Keduanya ditangkap di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Mereka diduga melakukan sewa gadai motor curian.

Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu Made Tista, menjelaskan dua pelaku berinisial RZ dan MT.

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, di mana melihat RZ menggunakan motor curian. Polisi kemudian menangkapnya. Dari pengakuan RZ, motor tersebut disewakan dari MT.

“Saat polisi menangkap MT, terungkap motor tersebut digadaikan seorang berinisial J yang merupakan spesialis pencurian motor di Lombok Timur,” ungkapnya, Sabtu, 12 Januari 2019.

Motor jenis Honda Beat warna biru putih milik korban bernama Muslim. Motor tersebut dicuri pelaku berinisial J yang saat ini dalam pengejaran polisi. (red)