KoranNTB.com – Universitas Mataram (Unram) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Peraturan Rektor.

Pembahasan tersebut membutuhkan pertimbangan senat sesuai amanah Permenristekdikti nomor 45 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Mataram di Hotel Lombok Raya, belum lama ini.

Acara FGD ini dibuka langsung  Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Lalu Husni.Dalam sambutannya Prof. Husni menyampaikan terdapat 32 peraturan delegasi yang harus diselesaikan diantaranya 12 peraturan rektor dengan pertimbangan Senat, 18 peraturan rektor   tanpa pertimbangann Senat dan 2 di antaranya dengan peraturan Senat.

“Semoga komitmen kita membuat peraturan segera rampung dan  bisa membantu Unram untuk menegakkan Tri Dharma kedepannya,” lanjutnya.

Selain itu, Prof. Husni juga berharap dalam diskusi nanti setiap peserta FGD dapat memberikan kontribusi yang maksimal.

Dalam agenda FGD ini peserta dibagi ke dalam empat kelompok dengan beberapa pembahasan antara lain  Peraturan Rektor tentang Pedoma Penilaian dan Kemajuan Hasil Belajar Mahasiswa dengan narasumber Dr. Eduardus Bayo Sili dan Dr. Lalu Parman.

Pembahasan Peraturan Rektor tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan narasumber H. Sofwan.
Selanjutnya, pembahasan Peraturan Rektor tentang Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi Keilmuan dengan narasumber Dr. H. Arba dan M. Hotibul Islam, serta Pembahasan Peraturan Rektor tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri dengan narasumber Dr. Kaharudin dan Syamsul Hidayat.

Agenda FGD ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemenristekdikti Ani Nurdiani Azizah, yang memberikan arahan terkait dengan peraturan perundang-undangan bersama dengan Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kemenristekdikti Syamsul Hadi. (red/02)