KoranNTB.com – Seorang remaja bernama Imran Sasmi diringkus Tim Resmob Polres Mataram lantaran merendahkan presiden Jokowi melalui status facebooknya. Pelaku diringkus di depan rumahnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu kemarin, 19 Januari 2019.

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam, mengatakan pelaku pada Jumat 18 Januari 2019 melalui akun facebook miliknya bernama Imran Kumis membuat postingan bertulis “BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!.”

“Pelaku diduga melakukan ujaran kebencian kepada presiden melalui media sosial facebook milik pelaku sendiri,” ujar Kapolres saat dihubungi, Minggu, 20 Januari 2019.

Status tersebut kemudian disukai ratusan orang. Polisi yang menerima laporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut langsung mendatangi kediaman pelaku. Imran ditangkap saat tengah duduk di depan rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku menulis status,” ungkapnya.

Pelaku terancam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai undang-undang, pelaku diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas ujaran kebencian yang dilakukan. (red)