KoranNTB.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk seorang pelaku pengedar narkoba, Minggu kemarin, 20 Januari 2019.

Satres Narkoba Lombok Tengah yang dikomandoi Kasat Resnarkoba AKP Dhavid Shidiq pada Minggu pagi tanggal 20 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku diduga pengedar narkoba.

AKP Dhavid Shidiq membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu lintas kabupaten, yang mana kedua pelaku pengedar narkoba di tangkap di tempat berbeda. Tersangka Zaenal alias Bang Jai, 35 tahun, dibekuk di rumahnya di Dusun Bangket Desa Mantang Kecamatan Batukeliang.

“Tesangka pertama Zaenal alias Bang Jai, 35 tahun berhasil kami bekuk di rumahnya dengan barang bukti 17 bungkus kritas bening di duga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 6.17 gram, 3 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah pipa kaca beserta sejumlah Rp 1.950.000 uang diduga hasil penjualan narkoba,” terangya.

Sedangkan tersangka kedua Dadik Afatur Abdullah, 35 tahun, alamat Jln. Ade Irma Suryani GG Unggas III KR Taliwang Cakra Negara Mataram NTB berhasil dibekuk berkat informasi dari pengembangan tersangka Zaenal alias Bang Jai.

“Tersangka kedua berhasil kami bekuk atas informasi dari pengembangan tersangka zaenal alias Bang Jai dengan barang bukti 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan, 1 buah pipa kaca 1 buah gunting beserta uang sejumlah 3 juta rupiah,” imbuhnya.

“Sementara kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan ke Makoresnarkoba Polres Lombok tengah,” tutupnya. (red)