KoranNTB.com – Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam angkat bicara terkait motif pelaku Imran Sasmi alias Imran Kumis menuliskan status facebook berisi dugaan ujaran kebencian pada Jokowi dan umat muslim yang memilih Jokowi.

Sebelumnya, melalui facebook miliknya, Imran (20) yang merupakan warga Ampenan, Kota Mataram, menulis status bertulis “BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!” Tulisan tersebut kemudian menjadi perdebatan rekan di facebooknya.

Rekan facebook Imran sempat menegur statusnya yang terkesan kasar. Imran justru menimpali rekannya dengan mengirim foto dirinya sambil menghunus parang.

Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Sabtu, 19 Januari 2019 kemarin. Saat diintrogasi, motif pelaku menulis status tersebut lantaran tidak menerima umat muslim memilih Jokowi sebagai presiden pada Pilpres 2019 nanti.

“Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu,” ungkap Kapolres, Senin, 21 Januari 2019.

Pelaku kini dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pelaku terancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres juga mengimbau agar pengguna media sosial lebih bijak dalam bertutur kata di media sosial. “Saya mengimbau masyarakat tetap kondusif dan tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial,” imbaunya. (red/02)