KoranNTB.com – Mantan Wakil Kapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hal tersebut lantaran pelaku yang menembak adik iparnya sendiri mengalami gangguan jiwa.

Majelis hakim melepas Kompol Fahrizal dari jeratan hukum karena terbukti dia mengalami gangguan jiwa. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa ke satu pasal 338 KUHP, akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana,” ujar Hakim Ketua, Richard Silalahi, Kamis, 7 Februari 2019.

Hakim memerintahkan pelaku untuk dirawat di rumah sakit jiwa atas gangguan jiwa yang dialaminya.

Sebelumnya pada Rabu malam, 4 April 2018, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya saat pulang cuti dari Lombok ke Medan. Dia menembak usai terlibat percekcokan dengan keluarganya.

Hakim berpendapat melepas terdakwa dari tuntutan jaksa karena sesuai dengan pasal 44 ayat (1) KUHP, di mana seseorang yang melakukan tindak pidana karena kondisi gangguan jiwa, maka tidak dapat dibebankan pidana kepadanya. (red)