KoranNTB.com – Polres Mataram meringkus seorang pria bernama Rizal (34) asal Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Rizal diringkus saat kedapatan membuang sebuah barang yang berisi ganja.

Penangkapan tersebut terbilang unik, awalnya polisi tidak menarget Rizal untuk ditangkap. Niat awal polisi hendak melakukan pengembangan memeriksa rumah seorang pelaku diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Saat polisi hendak memeriksa rumah pelaku di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rizal ditemukan berada di sebuah gang.

Melihat ada polisi, Rizal membuang sebuah bungkusan. “Dia kedapatan membuang satu klip bening yang di dalamnya terdapat ganja. Kemudian kita amankan di Polres Mataram,” ujar Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, Kamis, 14 Februari 2019.

Polisi menemukan barang bukti 1,27 gram ganja yang dimiliki Rizal. Dia kini mendekam di Polres Mataram guna pemeriksaan lanjutan. (red/3)