KoranNTB.com – Presiden Jokowi mengunjungi Lombok pada Jumat, 22 Maret 2019 lalu. Jokowi melihat secara langsung proses pembangunan rumah tahan gempa (RTG) di Pengempel Indah, Kelurahan Bertais, Kota Mataram.

Tidak hanya itu, Jokowi juga melihat secara langsung pembagian dana untuk korban gempa. Dua kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Jokowi dalam posisinya menjadi presiden.

Yang membuat banyak orang bertanya, saat Jokowi menghadiri konsolidasi pemenang pemilu di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram. Banyak yang mempertanyakan posisi Jokowi yang melakukan kegiatan politik saat dalam posisi presiden.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid, mengatakan saat ke Lombok, Jokowi melakukan kegiatan kenegaraan dengan melakukan peninjauan pembangunan rumah tahan gempa, namun usai kegiatan tersebut, Jokowi melanjutkan kegiatan politik, dengan terlebih dahulu mengajukan cuti.

“Ada surat pemberitahuan cuti dari Mensekneg, bahwa tanggal 22 itu presiden dalam keadaan cuti. Ada dua kegiatan, satu kegiatan kenegaraan melakukan peninjauan, pasca di situ ada acara konsolidasi, yang kemudian dikeluarkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan)
dalam bentuk kegiatan konsolidasi TKD,” ungkapnya di Mataram, Kamis, 28 Maret 2019.

Dia juga mengatakan, saat masa cuti tersebut, Jokowi tidak menggunakan mobil negara, melainkan mobil plat hitam.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengungkapkan sebelumnya hendak menghentikan kegiatan konsolidasi politik Jokowi, namun kemudian muncul STTP.

“Apa yang dilakukan di Lombok Raya kemarin adalah kampanye di luar kampanye terbuka. Hampir kemarin saya mau setop, tapi ada STTP,” bebernya.

Dia mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan mencegah dan menindak setiap Paslon yang dinilai melanggar aturan kampanye. (red/5)