KoranNTB.com – Dua pengedar narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, diringkus Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB.

Kedua pelaku berinisial CS, warga negara Amerika yang tinggal di Gili Trawangan dan seorang rekannya warga Lombok Timur berinisial MR.

Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, mengatakan kedua pelaku diduga mengedarkan dan mengkonsumsi ganja. Keduanya ditangkap pada Sabtu kemarin.

“Pelaku diduga menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ganja. Mereka melanggar Pasal 111, 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya, Minggu, 31 Maret 2019.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, masing-masing dua poket ganja seberat 10 gram, sebungkus plastik berisi ganja, satu toples berisi ganja 200 gram, satu poket berisi ganja empat gram dan alat bukti lainnya. (red)