KoranNTB.com – Partai Golkar, Demokrat dan Perindo di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendesak Bawaslu Kota Mataram dan Sentra Gakumdu untuk menindak tegas Caleg dari PPP. Hal tersebut lantaran salah satu Caleg PPP di Dapil Selaparang, Kota Mataram diduga melakukan money politic.

Caleg Demokrat Dapil Selaparang, Muhammad Fauzi, mengungkap beberapa saksi dan bukti menguatkan adanya indikasi Caleg PPP nomor urut 01 Dapil Selaparang berinisial HT, terlibat politik uang di Kecamatan Selaparang. Mereka telah melaporkan dugaan tersebut pada Panwascam, hingga kasus tersebut bergulir di Gakumdu.

“Namun putusan Gakumdu justru dihentikan dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Saksi banyak dari Perindo sama Golkar tapi gak ada yang dipanggil oleh Bawaslu Kota,” ujarnya saat konferensi pers di Mataram, Kamis, 9 Mei 2019.

Dia mengindikasi ada permainan pada Panwascam, dengan bukti beredarnya screenshot atau tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga seorang Panwascam yang telah mengamankan Caleg PPP dari indikasi politik uang.

Percakapan yang diduga oknum Panwascam berbunyi: “Hhhhhhhh… jgn percaya itu bang. Salam sy buat PK aji. Sy yg kawal kasus itu bang. Sy sdh amankan. Tapi minta tolong jgn bilang2 ya.”

“Kasus ini diberhentikan ada indikasi permainan Panwascam,” terang Muhammad Fauzi.

Diketahui, oknum Caleg yang dimaksud telah menang menjadi Anggota DPRD Kota Mataram. Hal tersebut membuat banyak pihak mengindikasi kemenangan tersebut lantaran politik uang.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Mataram, Baehaki Purnawan, meminta Bawaslu untuk bersikap adil dan jujur dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ini saatnya Bawaslu membuktikan kinerjanya. Fakta dari saksi ini sudah ada permainan ada penawaran uang 200 juta terhadap saksi-saksi, oleh karena itu kami mengawal kasus ini dan mudah-mudahan dari partai Demokrat dan Golkar bisa menyikapi permasalahan ini,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Ketua DPC Perindo Kota Mataram, Mars Juendi dan Ketua PAC Golkar Kecamatan Selaparang, M. Taufik Hidayat.

Ditemui terpisah, Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa atau HPPS Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani, mengatakan tidak ada indikasi pelanggaran pemilu oleh Caleg PPP.

“Kami mengajukan ke Sentra Gakumdu, dan pada pembahasan ke dua Sentra Gakumdu menyatakan tidak ada satu saksi pun yang mampu membuktikan kejadian tersebut benar adanya,” ujarnya ditemui saat mengawal PSU di TPS 11 Mayure Kota Mataram.

“Karena dari 12 saksi yang kami klarifikasi itu tidak ada satu saksi pun yang mampu membuktikan pelanggan pemilu,” sambungnya.

Terkait dengan temuan uang Rp75 dalam amplop, dia mengatakan uang tersebut belum terbukti miliki Caleg PPP, karena pada amplop tidak ada foto maupun stiker sebagai pendukung itu adalah kampanye hitam. Selain itu keterangan saksi berbeda saat diperiksa.

“Antara satu saksi dan saksi lainnya berbeda keterangan. Tidak ada saksi melihat secara langsung dari seseorang yang diindikasi tim sukses terlapor,” ungkapnya.

Terkait adanya indikasi Panwascam bermain curang, Dewi meminta warga yang mengetahui dan memiliki bukti soal kecurangan dapat melapor. Jika terbukti curang, Panwascam dapat dikenakan sanksi pidana hingga kode etik.

“Ada pidana kode etik, administratif dan pidana ditambah sepertiga, kalau bisa membuktikan ajukan ke kami,” anjurnya. (red/5)