KoranNTB.com – Mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi lantaran kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Mei 2019.

Suta Widya, pengacara Kivlan membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan polisi menahan Kivlan di Rutan Guntur hingga 20 hari ke depan, untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.

Kendati demikian, Suta menyesali langkah polisi menahan Kivlan. Dia meyakini Kivlan akan bersikap kooperatif menjalankan proses hukum. (red)

https://youtu.be/zRFJhX4daMU