KoranNTB.com – Pria asal Lombok Timur, Buni Yani yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, tidak mendapatkan remisi  Idul Fitri atau pengurangan hukuman.

Buni yang dijerat hukum lantaran kasus mentransmisikan percakapan Basuki Tjahaja Purnama, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat.

Berbeda dengan Buni, tahanan lainnya seperti Gayus dan Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan remisi lebaran tahun ini.

Alasan Buni tidak mendapatkan remisi lantaran Buni belum menjalani setengah tahun proses hukum, sesuai syarat remisi yang ditetapkan undang-undang.

“Remisi adalah hak narapidana yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2019,” ujar Kalapas Gunung Sindur, Sopiana. (red)