KoranNTB.com – Pelaku penganiaya seorang sopir di Kota Bima dicokok polisi, Minggu, 16 Juni 2019.

Pelaku bernama Efendi Suryadin (30) menganiaya seorang sopir bernama Muhamad Irfan (28) di jalan lintas pelabuhan, Kelurahan Tanjung.

Korban penganiayaan kemudian melaporkan kasus tersebut pada polisi. “Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2019.

Pelaku ditemukan di jalan lintas pelabuhan, Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Polisi bergegas melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku.

Kini pelaku dimintai keterangan terkait motif melakukan penganiayaan tersebut. (red)