KoranNTB.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Kampung Sandubaya Barat, Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Sabtu siang, 22 Juni 2019.

Kasubbag Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Jaharudin, mengatakan pelaku berinisial AY (35) warga Labuan Lombok.

“Kami mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengintaian terhadap situasi TKP (tempat kejadian perkara), aktivitas orang keluar masuk TKP,” ungkapnya.

Kemudian saat semuanya aman, personel yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Surya Irawan melakukan penangkapan dan memanggil warga sebagai saksi.

Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan sembilan poket sabu berukuran sedang, bong, kaca dan lainnya.

“Tujuh poket ditemukan dalam tabung plastik dan dua poket disembunyikan di bawah batu dalam rumah,” jelasnya. (red)