Putusan MK, Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak
KoranNTB.com – Mahkamah Konstitusi atau MK siang ini, Kamis, 27 Juni 2019, membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019.
Hakim MK, Suhartoyo membacakan kepala putusan, identitas pihak yang berperkara dan pertimbangan (pertimbangan duduk perkara dan dasar hukum).
Putusan kemudian dilanjutkan dibaca hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan hakim lainnya.
Saldi Isra membacakan alasan-alasan gugatan sengketa Pilpres dari kubu Prabowo-Sandi, di antaranya banyak pemilik media yang berafiliasi dengan Jokowi-Ma’ruf, sehingga memicu ketidaknetralan berita, adanya indikasi polisi dan intelijen mendukung Jokowi, adanya polisi memagari TPS dengan pagar berduri, para bupati dan camat deklarasi dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf, manipulasi perolehan suara Pilpres di Jakarta Selatan, kekurangan surat suara paslon, surat suara tercoblos duluan, pemukulan saksi, pembongkaran data C1 tanpa saksi, petugas KPPS melakukan mencoblos 01, penemuan ribuan form C1 asli.
Kemudian ditemukan KTP siluman, adanya indikasi kecurangan di situng KPU, kesalahan data C1 dan sumber data KPU sudah salah sejak awal, dan lainnya.
Hakim Arief Hidayat, membacakan pendapat hakim, yang mematahkan bukti-bukti kecurangan yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Di antaranya, tidak ada indikasi Jokowi melakukan kampanye di bioskop melalui iklan dan tidak ada unsur pelanggaran kampanye Mendagri memerintahkan Satpol PP ikut kampanye Nawacita Jokowi.
Kemudian hakim Wahiduddin Adams, juga banyak mematahkan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan tim Prabowo-Sandi.
Namun hakim juga mengabulkan beberapa permohonan tim Prabowo-Sandi, di antaranya Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melakukan deklarasi dukungan pada Jokowi dalam acara keselamatan berlalulintas. Laporan akan diteruskan ke Mendagri untuk diberikan teguran.
Amar putusan dibacakan hakim konstitusi, Anwar Usman. Dia memutuskan, menolak permohonan dan eksepsi pemohon (Prabowo-Sandi) untuk seluruhnya.
“Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya. (red)