KoranNTB.com – Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019. Permohonan dan eksepsi Prabowo-Sandi ditolak.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, menanggapi putusan MK. Dia menilai putusan MK sangat adil. MK tidak lagi menjadi “Mahkamah Kalkulator” seperti tuduhan Bambang Widjojanto.

Yusril juga memberikan saran agar jangan sembarang menuduh (kecurangan) jika tidak bisa membuktikan. Itu karena bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandi sangat lemah di MK.

“Jangan sembarang menuduh kalau tidak bisa membuktikan,” ucapnya.

Dia memberikan analogi, dalam hukum Islam jika ada orang menuduh tanpa bukti atau tuduhan tidak benar, maka orang tersebut dapat diberikan sanksi.

“Janganlah menuduh orang lain curang, TSM (terstruktur, sistematis dan masif), dalam hukum Islam ada delik menuduh orang berzina, tapi jika tidak bisa membuktikan bisa dipidana dan tidak bisa didengar kesaksiannya selama-lamanya,” ungkapnya.

“Jangan sembarang menuduh kalau tidak bisa membuktikan, karena itu menjadi fitnah dan orang yang memfitnah bisa dipidana,” tandasnya. (red)