KoranNTB.com – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril. Kini Baiq harus menjalani tahanan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara, karena melanggar pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sebelumnya, Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) telah melakukan penggalangan dana melalui Kitabisa.com untuk membayar denda Baiq Nuril. Total dana yang sudah terkumpul saat ini baru Rp375 juta.

“Kami berharap Pak Jokowi bisa memaafkan dan membebaskan Nuril. Kami dari Paku ITE sudah berusaha untuk menggalang dukungan melalui Kitabisa.com dan baru terkumpul Rp375 juta. Kebutuhan kami Rp500 juta untuk membayar denda yang akan diberikan kepada negara,” ujar Aktivis Paku ITE, Rudi Lombok.

Rudi mempertanyakan untuk apa denda sebesar itu dibebankan pada Nuril, sementara kondisi ekonomi Baiq Nuril saat ini belum pulih lantaran kasus yang menjeratnya dan gempa Lombok tahun lalu. Total denda seberat itu sangat membebani Nuril.

“…yang sebenarnya denda ini cukup banyak dipertanyakan dari para korban untuk apa denda sebanyak ini,” ucap pria berkumis tebal itu.

Rudi yang juga pernah terjerat UU ITE berharap agar masyarakat Indonesia dapat membantu meringankan beban Baiq Nuril, jika seandainya presiden tidak memberikan Baiq Nuril amnesti.

“Kami berharap warga Indonesia dapat membantu memperjuangkan Baiq Nuril,” harapnya. (red)