KoranNTB.com – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril. Kini ibu tiga anak itu resmi dipidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Masyarakat sebelumnya telah membantu meringankan beban Baiq Nuril korban pelecehan yang dijerat hukum dengan menggalang dana melalui Kitabisa.com. Hingga sejauh ini baru terkumpul uang Rp375 juta. Masih kekurangan Rp125 juta.

Himpunanan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, berinisiatif melakukan penggalangan dana untuk menutupi kekurangan denda yang akan dibayar Nuril pada negara. Aktivis menggalang dana di acara
car free day di Udayana, Kota Mataram, Minggu, 7 Juli 2019.

Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan, mengatakan aksi tersebut sebagai wujud rasa solidaritasnya terhadap keadilan hukum yang masih tebang pilih dan dianggap dzolim, juga bagian dari protes atas meredupnya supremasi hukum terhadap Baiq Nuril.

“Aksi pengumpulan koin ini, sebagai bentuk respon kita atas putusan  Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum luar biasa atau PK terhadap Baiq Nuril, yang mana putusan sebelumnya menghukum 6 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, itu sangat keliru,” sesalnya.

“Sebab kalau diperhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang
mengarah pada kronologi kejadian sebenarnya itu tidak ada fakta bahwa korban melanggar undang-undang ITE. Bagi kami ibu Nuril telah di dzolimi,” imbuhnya.

HMI sangat menyayangkan putusan yang dikeluarkan MA. Putusan tersebut menurutnya sangat meredupkan semangat pencari keadilan dan tujuan hukum.

“Yang dilakukan lembaga peradilan harus betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum,
kemanfaatan dan keadilan. Kasus ini benar-benar menjadi atensi khusus kita, prihatin atas perilaku hukum kita hari ini,” pungkasnya.

Aksi penggalangan koin untuk Baiq Nuril disambut antusias masyarakat. Mereka memberikan uang seadanya sebagai dukungan terhadap Baiq Nuril. (red)