KoranNTB.com – Polres Mataram meringkus pelaku dan penadah motor hasil pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di dua lokasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan pada Sabtu, 13 Juli 2019 lalu.

Penangkapan dilakukan atas laporan dua kejadian. Pertama, pencurian dilakukan di BTN Pepabri, Kota Mataram dan di halaman parkir Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mataram.

Kedua pelaku yang tertangkap berinisial S (15 tahun) asal Kecamatan Pujut,  Lombok Tengah dan Sukiman alias Man asal Desa Tawun, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Sukiman disebut sebagai penadah atau orang yang membeli motor curian.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam,  melalui keterangan tertulis, menjelaskan penangkapan dilakukan terlebih dulu pada Sukiman, kemudian polisi menangkap pelaku Curanmor di bawah umur berinisial S.

“Pelaku S dibawa ke Unit PPA Polres Mataram karena masih di bawah umur,” jelasnya. (red)