KoranNTB.com – Seorang tersangka pencurian kotak amal ditangkap polisi. Pelaku mencuri kotak amal Masjid Baitul Amin, Lingkungan Pejeruk Desa, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Selasa, 23 Juli 2019.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, mengatakan, pelaku pencurian berinisial AA asal Lingkungan Pejeruk Desa, Kecamatan Ampenan. Pelaku melancarkan aksi dengan membawa obeng dari rumah.

Setiba di masjid, ungkap Kapolres, pelaku kemudian mencoba merusak gembok kotak amal, namun aksi tersebut gagal.

Tidak puas sampai di situ, pelaku juga membakar kotak amal agar rusak. Karena takut ketahuan, pelaku kemudian kabur membawa kotak amal ke rumahnya.

“Setelah itu pelaku merusak kotak amal dan mengambil uang Rp2,7 juta dari kotak amal,” terang Kapolres melalui keterangan diterima media ini, Jumat, 26 Juli 2019.

Aksi pencurian kemudian dilaporkan ke Polsek Ampenan. Polisi yang melakukan olah TKP berhasil mengungkap jejak pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu, 24 Juli 2019, sehari setelah melancarkan aksi.

“Diamankan barang bukti berupa kotak amal hasil curiannya, gembok, obeng dan dompet pelaku yang berisikan uang dari kotak amal,” ungkap AKBP Saiful Alam. (red)