KORANNTB.com – Amrin alias AR asal Lingkungan Geres Timuk, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur, diringkus Polres Lombok Timur, Senin, 29 Juli 2019.

Pelaku diduga mengambil HP milik tetangganya di Lingkungan Geres Timuk.

Kasubbag Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Jaharudin, menjelaskan sekitar pukul 05.30 Wita, Senin, 29 Juli 2019, terduga pelaku jalan dari rumahnya ke rumah korban yang jaraknya sekitar 100 meter.

“Pelaku kemudian masuk ke pekarangan korban melalui gerbang barat yang tidak dikunci,” ujar Iptu Lalu Jaharudin.

Pelaku kemudian melihat tenda yang digunakan korban untuk mengungsi pasca gempa. Pelaku masuk saat korban pergi sholat.

Dalam tenda, pelaku melihat anak-anak korban sedang tidur. Dia kemudian mengambil dua unit HP yang tersimpan di bawah bantal dan di bawah kain dalam tenda tersebut.

Amrin berhasil membawa HP J2 Frime dan J1 AC. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.

Pelaku kemudian pergi ke Desa Dasan Lekung, Kecamatan Sukamulia untuk menitipkan HP hasil curian pada temannya berinisial A. Dia berjanji siang harinya akan kembali mengambil HP untuk dijual.

Namun warga yang mengetahui HP korban dicuri, langsung mencurigai pelaku. Pelaku Amrin pun didatangi warga untuk diinterogasi. Sekian lama dicecar pertanyaan yang menyudutkan dirinya, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dia mengaku bahwa dia yang mencuri HP dalam tenda pengungsian itu,” terangnya.

Warga mencurigai pelaku karena sebelumnya pelaku pernah ditahan selama satu tahun di lapas karena mencuri uang. Pelaku ditahan sejak 2017-2018. Sehingga, begitu terjadi pencurian di desa, pelaku selalu dicurigai.

Warga kemudian menyerahkan pelaku di kantor polisi untuk diproses hukum. (red)