KORANNTB.com – Banyak masyarakat berpandangan bahwa salat Jumat merupakan salat Zuhur yang diringkas menjadi singkat dengan dua rakaat. Padahal salat Jumat merupakan salat yang sempurna, bukan merupakan salat Zuhur yang disingkat menjadi dua rakaat.

Asal-usul salat Jumat berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Rasulullah Saw bersabda, “Apabila datang waktu siang hari Jumat maka salatlah dua rakaat.” (H.R. Dar Qutni).

Bahkan, dalam riwayat Imam Ahmad ibn Hambal disebutkan bahwa Umar bin Khattab berkata, “Salat Jumat adalah dua rakaat sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw dan itu sudah sempurna, bukan merupakan sholat dhuhur yang diqashar.” (Al Bajuri juz 1 hal 219).

Pendapatan yang sama juga dijelaskan Buya Yahya, dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube, Buya menjelaskan khusus di mahzab Syafi’i, ada sebagian orang yang melaksanakan salat Zuhur setelah salat Jumat, hal itu karena ada syarat-syarat salat Jumat yang tidak sah, sehingga disunatkan mengulang dengan salat Zuhur.

Tidak sahnya salat Jumat misalnya jumlah makmum kurang dari 40 sesuai mahzab Syafi’i dan Hambali. Untuk itu dianjurkan memperbaiki dengan melaksanakan salat Zuhur usai salat Jumat. Namun jika jumlah makmum sudah 40 atau lebih maka tidak boleh melaksanakan salat Zuhur usai salat Jumat. (red)