KORANNTB.com – Setelah resmi menerima amnesti presiden Joko Widodo, kini mantan terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Baiq Nuril, mengungkapkan keinginannya setelah melewati proses panjang kasus yang menjeratnya.

Baiq Nuril ingin menjadi pendamping korban pelecehan seksual dan membantu mengadvokasi kasus-kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat.

“Saya kepingin buka tempat semacam pengaduan bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya di Universitas Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, 5 Agustus 2019.

Pengalaman panjang berurusan dengan hukum sejak 2015, membuat dia bersimpati pada korban-korban ITE di NTB.

“Mungkin ada yang seperti saya (jadi korban). Mungkin mereka enggan atau tabu bercerita sama seperti saya dulu. Saya bercerita dengan orang dekat pun masih dipersalahkan, jadi saya pingin membuka tempat sekedar berkonsultasi memberikan mereka dukungan,” ungkapnya.

Baiq Nuril juga mengucapkan banyak terimakasih pada orang-orang yang telah membantunya selama proses panjang kasus yang dialaminya. (red)

Tarik Uang di ATM Kini Bisa Tanpa Kartu