KORANNTB.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Undang Undang nomor 28 tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diberikan otoritas mengelola pajak (taxing power). Ini merupakan salah satu bentuk kongkret implementasi otonomi daerah sesuai amanat perundang-undangan dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Terkait hal itu, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, membuka Gebyar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. Acara tersebut bertajuk Pajak Anda Untuk Membangun Lombok Utara, yang diselenggarakan di Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah KLU, Rabu, 7 Agustus 2019. Hadir Ketua DPRD KLU H. Burhan M. Nur, Asisten III Setda KLU Ir. H. Melta, Kabag Operasional Polres Lombok Utara Kompol. R Goultom, beberapa Pimpinan OPD, Para Camat lingkup Pemda KLU beserta tamu undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara, sebelum membuka secara resmi Gerakan Membayar PBB-P2, pada sambutannya mengatakan Bapenda itu tugasnya adalah bagaimana memikirkan,  mengakumulasi pajak sebaik-baiknya. Lantaran, membayar pajak adalah salah satu cara ikut membantu pemerintah menyejahterakan rakyat lewat pajak.

“Potensi Lombok Utara cukup besar kalau kita kelola dengan maksimal. Tentu kita bisa melakukan lompatan, kalau secara bersama-sama mengakumulasi pajak dengan target yang bisa dicapai,” tuturnya.

Parawisata potensi terbaik, lanjutnya, bukan berarti  menduakan aspek lainnya. Apabila aspek lain bisa mendukung sektor pariwisata, tentu aspek lain terjadi pula sirkulasi ekonomi yang prospek. Dengan demikian bukan hanya pariwisata yang maju tetapi yang lain juga maju.

“Pasar hortikultura belum kita tindak lanjuti. Saya berharap dinas yang berkaitan dengan pasar, segera mengajak pedagang kita untuk mengisi tempat itu. Jangan menghabiskan anggaran untuk membangun tetapi tidak ditindaklanjuti,” tandas bupati.

Dalam pada itu, Kepala Bapenda KLU H. Zulfadli, menjelaskan
setelah dikeluarkannya UU No. 28 tahun 2009, kewenangan pajak yang mestinya dikelola pemerintah pusat diserahkan ke daerah. Salah satunya melaui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dan sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah nomor 3 tentang  Pajak Daerah KLU yang substansinya mendapatkan mandat dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan. Sedangkan untuk pemungutan pajak pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah juga memiliki hak untuk melakukan penilaian, perhitungan dan pemungutan pajak.

Kegiatan gebyar pajak dan gerakan membayar pajak berlangsung meriah. Dirangkai pula dengan pemberian penghargaan kepada pengelola PBB-P2 tingkat BKP, kecamatan, desa, pembekel dan kadus. Acara ditutup dengan pelayanan pembayaran PBB-P2 secara simbolis oleh GM Hotel Jambu Luwuk Gili Trawangan. (red)

foto: den/humaspro