KORANNTB.com – Pemberantasan peredaran narkoba tidak henti-hentinya dilakukan aparat hukum di Nusa Tenggara Barat. Kali ini seorang warga Desa Kelayu Selatan Kecamatan Selong Lombok Timur, dibekuk polisi.

Pria tua berinisial MW (53 tahun) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, mengatakan polisi melakukan pengintaian situasi di rumah pelaku karena mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba.

Pada saat kondisi tepat, polisi melakukan penyergapan. Saat itu pelaku yang tidur di depan tv dikagetkan dengan penggerebekan tersebut. Disaksikan warga, polisi memeriksa tubuh pelaku, namun tidak menemukan barang mencurigakan.

“Polisi kemudian memeriksa setiap tempat di rumah pelaku dan baru ditemukan barang yang mengarah pada tindak pidana narkoba,” kata Kabid Humas melalui rilis, Jumat, 23 Agustus 2019.

Polisi menemukan tiga poket kecil sabu dan satu poket besar sabu. Polisi juga menemukan bong, pipet plastik, korek api, jarum, skop kecil sabu, tiga klip kosong dan gunting yang diduga sebagai alat mengkonsumsi sabu. Diamankan juga uang Rp580 ribu.

“Barang bukti ditemukan di lemari yang berada pada dapur,” terangnya.

Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur. (red)