KORANNTB.com – Dua warga Desa Banget Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diamankan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan dan airsoft gun.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, mengatakan polisi dari Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan dua warga berinisial O (40 tahun) dan M (22 tahun).

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang memiliki senpi dan airsoft gun. Polisi langsung bergerak melakukan pemeriksaan di rumah kedua warga tersebut,” ujarnya, Jumat, 23 Agustus 2019.

Pelaku O mengaku mendapat senpi rakitan dari cucunya berinisial M. Pelaku O juga mengaku mendapat airsoft gun dari seseorang yang mengaku anggota polisi berinisial B asal Desa Penujak.

Saat polisi memeriksa M di rumahnya, M mengaku mendapat senpi rakitan dari temannya berinisial AG. Dia mengaku senpi dititipkan AG pada dirinya.

“O dan M kemudian diamankan di Polres Lombok Tengah,” ungkapnya. (red)