KORANNTB.com – Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika di dalam kamar kost milik pelaku inisial A, di Gang Mangga IV No. 5 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dua pelaku pria dan wanita diamankan di kos tersebut. Pelaku pria berinisial AA alias Luwi (38) dan wanita berinisial Aca (30).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, mengatakan diamankan barang bukti berupa satu poket sabu, bong, korek api dan alat kelengkapan narkoba lainnya, serta uang tunai Rp5.200.000.

Penangkapan bermula sehari sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kos tersebut sering digunakan pesta sabu.

“Kemudian esok harinya polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2019.

Di hadapan saksi pemilik kamar kos berinisial A, pelaku mengakui narkoba tersebut miliknya. Sehingga kedua pelaku diamankan polisi dan pemilik kos dijadikan saksi.

“Kos-kosan masih menjadi salah satu sasaran yang tetap kita tangani dalam kejahatan narkoba,” kata Kabid Humas. (red)